Kaidah: MENGGABUNGKAN IBADAH SEJENIS


Kaidah

MENGGABUNGKAN

IBADAH SEJENIS

إِذَا اجْتَمَعَتْ عِبَادَتَانِ مِنْ جِنْسٍ وَاحِدٍ تَدَاخَلَتْ أَفْعَالُـهُمَا وَاكْتَفَى عَنْهُمَا بِفِعْلٍ وَاحِدٍ إِذَا كَانَ مَقْصُوْدُهُـمَا وَاحِدًا

Apabila dua ibadah sejenis berkumpul maka pelaksanaannya digabung dan cukup dengan melaksanakan salah satunya jika keduanya mempunyai maksud yang sama.

MAKNA KAIDAH

Kaidah ini merupakan implementasi dari prinsip taisir (kemudahan) dalam agama yang mulia ini. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di رضي الله عنه mengatakan, “Ini merupakan nikmat dan kemudahan dari Allah سبحانه و تعالى, di mana satu amalan bisa mewakili beberapa amalan sekaligus.”[1] Baca lebih lanjut

10 Faedah Tentang QOWA’ID FIQHIYYAH


Oleh : Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi

1. BILA KAIDAH MELAWAN DALIL

Al-Hafizh Ibnu Qoyyim al-Jauziyah رحمه الله pernah mengatakan sebuah ucapan yang patut dicatat dengan tinta emas:

أمّا أَنْ نُقَعِّدَ قَاعِدَةً وَنَقُولُ: هَذَا هُوَ الأَصْلُ ثُـمَّ نَرُدُّ السُّنَّةَ لِأَجْلِ تِلْكَ الْقَاعِدَةِ، فَلَعَمْرَ اللهِ لَهـَدْمُ أَلْفِ قَاعِدَةٍ لَـمْ يُؤَصِّلْهَا اللهُ وَرَسُولُهُ أَفْرَضُ عَلَيْنَا مِنْ رَدِّ حَدِيْثٍ وَاحِدٍ

Apabila kita membuat suatu kaidah lalu kita katakan: “Inilah patokannya” kemudian kita menolak sunnah Nabi صلي الله عليه وسلم  apabila bertentangan dengan kaidah yang kita buat tersebut. Sungguh, jika kita menolak seribu kaidah yang tidak diajarkan Alloh عزّوجلّ dan Rosul-Nya adalah lebih baik daripada menolak satu hadits!!” (I’lam Muwaqqi’in 4/172) Baca lebih lanjut

Kaidah: Kondisi Darurat membolehkan Sesuatu yang Terlarang


Kaidah

Kondisi Darurat membolehkan
Sesuatu yang Terlarang

Oleh: al-Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf
hafidzahullah

MUQODDIMAH

Sebenarnya, kaidah ini adalah salah satu cabang dari kaidah (kesulitan mendatangkan kemudahan) yang sudah dibahas secara global pada edisi sebelumnya. (sebenarnya pada blog ini, kaidah-kaidah tersebut belum dimuat, tapi insya Allah jika nanti ada keluangan waktu, kami akan memuatnya, -admin) Namun, kaidah ini harus diangkat kembali sehubungan banyaknya kekeliruan dalam penahaman dan penerapannya.

Alangkah banyaknya orang yang menerjang larangan yang sangat jelas keharamannya dengan alasan kondisi darurat. Misalnya, orang yang karena ‘tuntutan’ pekerjaan sampai tidak bisa shalat Zhuhur dan Ashar, juga seseorang yang ‘terpaksa’ bekerja di perusahaan rokok atau minuman keras. Tatkala dinasihati, dengan entengnya mereka beralasan bahwa ini karena kondisi darurat. Juga seseorang yang bekerja saat bulan Ramadhan tidak puasa, pun beralasan dengan darurat. Baca lebih lanjut