Oleh: Abu Ibrohim Muhammad Ali AM.
hafidzahullah
DEFINISI NAFKAH
Secara bahasa النفقة (nafkah) artinya sesuatu yang dibelanjakan sehingga habis tidak tersisa.
Sedangkan secara istilah syari’at artinya; mencukupi kebutuhan siapapun yang ditanggungnya, baik berupa makanan, minuman pakaian, atau tempat tinggal[1].
KEWAJIBAN MEMBERI NAFKAH
1. Kewajiban menafkahi sebab pernikahan
Seorang laki- laki jika menikahi seorang wanita, maka wajib baginya memberinya nafkah, hal ini didasari oleh beberapa hal: Baca lebih lanjut