Film Tentang Nabi, Virus Berkedok Agama


Oleh : al-Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi

Tak henti-hentinya musuh-musuh Islam memerangi kaum muslimin. Di antaranya adalah serangan jenis ghozwul fikr (perang pemikiran) berupa virus syubhat dan syahwat. Contoh virus syubhat ada dalam Jaringan Iblis Liberal (sebutan yang tepat untuk Jaringan Islam Liberal/JIL, Red). Secara terang-terangan meraka menyebarkan kekufuran, menolak hukum Alloh, menghujat sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membela nabi palsu. Wahai kaum muslimin, sadarlah dan waspadailah makar mereka!!

Di antara syubhat berbahaya yang ditebarkan musuh-musuh Alloh adalah film-film berkedok agama. Salah satunya adalah film para nabi dan sahabat. Bagaimana pandangan Islam tentangnya? Marilah kita ikuti kajian berikut. Baca lebih lanjut

Kaidah HALAL DAN HARAM Dalam JUAL BELI


Oleh
Ustadz Mu’tashim

Hukum halal dan haram dalam Islam telah diatur dengan sangat jelas. Hal ini merupakan salah satu karunia Allah dan bukti nyata atas kebenaran risalah yang dibawa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bila tidak, mungkin akan banyak dijumpai hal-hal yang saling bertolak belakang dalam masalah hukum dan kaidahnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :  Baca lebih lanjut

ARTI NAMA-NAMA BULAN Dalam Kalender Hijriyyah


OLEH: USTADZ AHMAD SABIQ
ABU YUSUF

Sebagaimana yang telah kita singgung pada rubrik Kajian Keluarga, sebelum Islam datang, di tanah Arab telah dikenal adanya sistem kalender berbasis campuran antara bulan (Qomariyyah)  dan matahari (Syamsiyyah). Tahun baru mereka selalu berlangsung setelah berakhirnya musim panas (sekitar September). Baca lebih lanjut

Hubungan KALENDER HIJRIYYAH Dengan HUKUM SYAR’I


OLEH: USTADZ AHMAD SABIQ
ABU YUSUF

Banyak sekali hukum-hukum  dalam syari’at Islam yang mulia ini yang berkaitan dengan kalender hijriyyah, baik yang bersifat tahunan, bulanan maupun harian. Dan perlu diketahui bahwa apabila Alloh subhanahu wa ta’ala dan Rosul-Nya menyebut tahun, bulan dan hari (dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah), maka yang dimaksud adalah tahun, bulan dan hari dalam kalender hijriyyah, bukan masehi. Baca lebih lanjut