QUNUT WITIR


Oleh:
Ustadz Abu Ibrahim Muhammad Ali AM.

MUQODDIMAH

Akhir-akhir ini terjadi silang pendapat tentang boleh dan tidaknya melakukan do’a qunut witir dalam shalat tarawin berjama’ah. Di antara yang menghujat qunut witir ada yang mengatakan qunut witir bid’ah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melaksanakannya, ada yang mengatakan qunut witir haditsnya tidak bisa diterima karena tidak terdapat dalam al-Bukhari dan Muslim, ada yang mengatakan haditsnya tidak diterima lantara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari al-Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma ketika umurnya belum baligh sehingga haditsnya ditolak, atau dengan alasan lain yang secara tidak langsung akhirnya mereka menolak hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca lebih lanjut

SHOLAT TARAWIH, 11 ATAU 23 ROKA’AT?


Oleh : Ustadz Abu Ibrahim Muhammad Ali AM.

MUQODDIMAH

Diskusi telah sering dilakukan tetapi ternyata kesepakatan tak mudah diraih. Bahkan tidak jarang perselisihan berujung pada saling menghujat antara yang mengharuskan shalat tarawih 11 raka’at, dengan yang melegalkan 23 raka’at. Ada permasalahan lain, sebagian masyarakat tidak mengenal cara shalat tarawih kecuali dua-dua lalu ditutup witir. Padahal banyak cara yang  pernah dilakukan oleh Rasulullah dan semuanya adalah petunjuk serta kemudahan bagi kita umat Islam.

Barangkali awal perselisihan ini ialah karena terbiasa melakukan shalat tarawih hanya dengan satu cara. Atau bisa jadi karena cara yang dilakukan itu lebih ringan sehingga cara-cara yang lain terabaikan, bahkan sama sekali tidak dikenal oleh kebanyakan masyarakat di tempat kita. Baca lebih lanjut

Apakah Alat-alat Ini Termasuk Pembatal Puasa? (Bagian 2)


Endoscopy, Bius Lokal, Bius Total, dan Cuci Darah

Disalin dari Artikel Berjudul

PEMBATAL PUASA

di Zaman Modern

Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali AM خفظه الله

Catatan: Yang kami maksudkan dengan judul ini adalah perkara yang ada di zaman modern, tetapi belum tentu ia merupakan pembatal. Akan tetapi, kami bahas di sini untuk mengetahui hukum yang sebenarnya apakah ia pembatal puasa atau bukan. Kami sarikan pembahasan ini dari sebuah risalah berjudul Mufathirot ash-Shiyam al-Mu’ashiroh karya Dr. Ahmad bin Muhammad al-Kholil, cet. Dar Ibnul Jauzi, 1426 H, dan kami tambahkan dari referensi penting lainnya, semoga bermanfaat.

 

MUQODDIMAH

Semakin mendekati akhir zaman, peralatan medis semakin canggih, permasalahan pun menjadi kian berkembang dan semakin kompleks. Pertanyaan seputar “pembatal puasa” masih saja bermunculan, terutama berkaitan dengan permasalahan-permasalahan yang belum pernah ada zaman dahulu. Pada edisi kali ini, dengan izin Alloh, kami melanjutkan pembahasan bagian kedua, melanjutkan pembahasan yang telah kami sampaikan pada edisi yang telah lalu.[1] Baca lebih lanjut

Apakah Alat-alat Ini Termasuk Pembatal Puasa?


disalin dari artikel berjudul: “PEMBATAL PUASA di Zaman Moder”

Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali AM خفظه الله

1. Bronkodilator, 2. Jarum Suntik 3. Infus 4. Obat Tetes Hidung 5. Obat Tetes Mata 6. Obat Tetes Telinga 7. Oksigen 8. Donor Darah

MUQODDIMAH

Sesungguhnya Allah سبحانه و تعالى mewajibkan hamba-Nya berpuasa sebulan penuh selama bulan Ramadhan dan tidak mewajibkan puasa di luar bulan Ramadhan kecuali hukumnya sunnat, sehingga Allah menjanjikan bagi orang-orang yang berpuasa akan mendapatkan kebahagiaan abadi di akhirat kelak, bahkan mereka akan memasuki surga dari pintu yang dikhususkan buat mereka yaitu pintu ar Rayyan1. Oleh karena itu, kita semua berharap mendapatkan ganjaran yang terbesar dengan melaksanakan kewajiban puasa sebagaimana Rasulullah صلى الله عليه وسلم berpuasa dan menghindari pembatal-pembatal di zaman modern yang mungkin belum jelas hukumnya bagi kebanyakan kaum muslimin. Baca lebih lanjut