Oleh : Ustadz Abu Ibrahim Muhammad Ali AM.
MUQODDIMAH
Diskusi telah sering dilakukan tetapi ternyata kesepakatan tak mudah diraih. Bahkan tidak jarang perselisihan berujung pada saling menghujat antara yang mengharuskan shalat tarawih 11 raka’at, dengan yang melegalkan 23 raka’at. Ada permasalahan lain, sebagian masyarakat tidak mengenal cara shalat tarawih kecuali dua-dua lalu ditutup witir. Padahal banyak cara yang pernah dilakukan oleh Rasulullah dan semuanya adalah petunjuk serta kemudahan bagi kita umat Islam.
Barangkali awal perselisihan ini ialah karena terbiasa melakukan shalat tarawih hanya dengan satu cara. Atau bisa jadi karena cara yang dilakukan itu lebih ringan sehingga cara-cara yang lain terabaikan, bahkan sama sekali tidak dikenal oleh kebanyakan masyarakat di tempat kita. Baca lebih lanjut