Cabang-cabang Kaidah: Kesulitan Membawa Kemudahan


Oleh Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf

Kaidah “Kesulitan membawa kemudahan” yang telah kita bahas pada edisi lalu mempunyai beberapa cabang kaidah, di antaranya:

PERTAMA

Idzaa dhooqol amru ittasama wa idza ittasama dhooqo

(Jika sebuah perkara itu tnenyempit maka akan menjadi luas, namun jika meluas maka akan jadi sempit)

Makna kaidah

Apabila terdapat sesuatu yang membuat sebuah perkara menjadi sulit maka Baca lebih lanjut

Hukum asal segala sesuatu adalah tetap dalam keadaannya semula, dan keyakinan tidak bisa hilang karena keraguan


Kaidah yang agung ini telah ditunjukkan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam salah satu hadits shahih. Diriwayatkan bahwa ada seorang laki-laki mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengadukan keadaan yang dirasakannya sewaktu shalat. Laki-laki itu merasakan sesuatu di perutnya seolah-olah telah berhadats, sehingga ia ragu-ragu apakah telah berhadats ataukah belum. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya: Baca lebih lanjut

Kaidah: MENGGABUNGKAN IBADAH SEJENIS


Kaidah

MENGGABUNGKAN

IBADAH SEJENIS

إِذَا اجْتَمَعَتْ عِبَادَتَانِ مِنْ جِنْسٍ وَاحِدٍ تَدَاخَلَتْ أَفْعَالُـهُمَا وَاكْتَفَى عَنْهُمَا بِفِعْلٍ وَاحِدٍ إِذَا كَانَ مَقْصُوْدُهُـمَا وَاحِدًا

Apabila dua ibadah sejenis berkumpul maka pelaksanaannya digabung dan cukup dengan melaksanakan salah satunya jika keduanya mempunyai maksud yang sama.

MAKNA KAIDAH

Kaidah ini merupakan implementasi dari prinsip taisir (kemudahan) dalam agama yang mulia ini. Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di رضي الله عنه mengatakan, “Ini merupakan nikmat dan kemudahan dari Allah سبحانه و تعالى, di mana satu amalan bisa mewakili beberapa amalan sekaligus.”[1] Baca lebih lanjut

Kaidah: Kondisi Darurat membolehkan Sesuatu yang Terlarang


Kaidah

Kondisi Darurat membolehkan
Sesuatu yang Terlarang

Oleh: al-Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf
hafidzahullah

MUQODDIMAH

Sebenarnya, kaidah ini adalah salah satu cabang dari kaidah (kesulitan mendatangkan kemudahan) yang sudah dibahas secara global pada edisi sebelumnya. (sebenarnya pada blog ini, kaidah-kaidah tersebut belum dimuat, tapi insya Allah jika nanti ada keluangan waktu, kami akan memuatnya, -admin) Namun, kaidah ini harus diangkat kembali sehubungan banyaknya kekeliruan dalam penahaman dan penerapannya.

Alangkah banyaknya orang yang menerjang larangan yang sangat jelas keharamannya dengan alasan kondisi darurat. Misalnya, orang yang karena ‘tuntutan’ pekerjaan sampai tidak bisa shalat Zhuhur dan Ashar, juga seseorang yang ‘terpaksa’ bekerja di perusahaan rokok atau minuman keras. Tatkala dinasihati, dengan entengnya mereka beralasan bahwa ini karena kondisi darurat. Juga seseorang yang bekerja saat bulan Ramadhan tidak puasa, pun beralasan dengan darurat. Baca lebih lanjut