Kaidah
Kondisi Darurat membolehkan
Sesuatu yang Terlarang
Oleh: al-Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf
hafidzahullah
MUQODDIMAH
Sebenarnya, kaidah ini adalah salah satu cabang dari kaidah (kesulitan mendatangkan kemudahan) yang sudah dibahas secara global pada edisi sebelumnya. (sebenarnya pada blog ini, kaidah-kaidah tersebut belum dimuat, tapi insya Allah jika nanti ada keluangan waktu, kami akan memuatnya, -admin) Namun, kaidah ini harus diangkat kembali sehubungan banyaknya kekeliruan dalam penahaman dan penerapannya.
Alangkah banyaknya orang yang menerjang larangan yang sangat jelas keharamannya dengan alasan kondisi darurat. Misalnya, orang yang karena ‘tuntutan’ pekerjaan sampai tidak bisa shalat Zhuhur dan Ashar, juga seseorang yang ‘terpaksa’ bekerja di perusahaan rokok atau minuman keras. Tatkala dinasihati, dengan entengnya mereka beralasan bahwa ini karena kondisi darurat. Juga seseorang yang bekerja saat bulan Ramadhan tidak puasa, pun beralasan dengan darurat. Baca lebih lanjut →
Bagikan ke Teman Anda melalui: