10 Faedah Tentang Nikah
Oleh : Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As Sidawi
1. NIKAH DENGAN JIN
Syaikh Muhammad Amin asy-Syinqithi رحمه الله berkata: “Saya tidak mengetahui dalil yang tegas dalam al-Qur’an maupun hadits yang menunjukkan bolehnya pernikahan antara jin dan manusia, bahkan zhohir ayat-ayat al-Qur’an menunjukkan tidak bolehnya, seperti firman Alloh عزّوجلّ:
وَاللّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً
Alloh menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri…. (QS. an-Nahl [16]: 72)
Dalam ayat mulia ini terdapat kenikmatan Alloh kepada anak Adam bahwa pasangan mereka dari jenis mereka sendiri. Bisa dipahami dari situ bahwa Alloh tidak menjadikan bagi mereka pasangan yang berbeda jenisnya seperti perbedaan antara manusia dengan jin. Hal ini sangat jelas.” (Adhwa’ul Bayan 3/386) Baca lebih lanjut