Kejelasan Status Dalam Jual Beli


KEJELASAN STATUS DALAM JUAL BELI

Oleh
Dr. Muhammad Arifin Badri MA
hafidzahullah

PENDAHULUAN

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.

Sebagai seorang muslim, tentu Anda mendambakan terwujudnya persatuan umat Islam. Dan dalam hal berwirausaha sorang muslim hendaknya menjadikan usahanya sebagai sarana mempererat tali ukhuwah, bukan sebagai sarana mencari keuntungan dunia semata. Para wirausaha muslim tentu paham firman Allah Ta’ala:

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ

Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara. (Al-Hujurat [49]: 10)

Dan pada ayat lain, Allah Ta’ala berfirman: Baca lebih lanjut

Prinsip-Prinsip DASAR PERNIAGAAN Dalam SYARI’AT


Prinsip-Prinsip
DASAR PERNIAGAAN
Dalam SYARI’AT

Penulis: Dr. Muhammad Arifin bin Baderi MA
hafidzahullah

PENDAHULUAN

Segala puji milik Allah Ta’ala, yang telah melimpahkan berbagai kenikmatan kepada kita semua. Sholawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya. Aamiin.

Saudaraku! Bisa jadi Anda bermadzhab dengan madzhab Imam asy-Syafi’i, sudahkah Anda mengamalkan petuah imam Anda?

من أراد الدنيا فعليه بالعلم ومن أراد الأخرة فعليه بالعلم

Barangsiapa yang menginginkan keuntungan di dunia, maka hendaknya ia berilmu dan barangsiapa yang menginginkan keuntungan akhirat, hendaknya ia juga berilmu.”

Petuah di atas begitu indah dan layak ditulis dengan tinta emas. Bisa Anda bayangkan, betapa susahnya hidup Anda bila harus menjalani hidup ini tanpa bekal ilmu. Bila Anda beramal dalam urusan dunia tanpa ilmu, niscaya Anda banyak berbuat kesalahan. Dan bila beramal dalam urusan agama tanpa dasar ilmu, tak ayal lagi Anda terjerumus ke dalam kesesatan.

Tidak heran bila, jauh-jauh hari Kholifah Umar bin Khoththob radhiyallahu ‘anhu telah berpesan: Baca lebih lanjut

10 FAEDAH TENTANG JUAL BELI


Oleh : Ustadz Aris Munandar خفظه الله

1. UANG PALSU

Abu Hamid al-Ghozali asy-Syafi’i رحمه الله berkata, “Mengedarkan uang palsu ketika berjual beli adalah kezholiman karena rekan transaksi —yang tidak mengetahui bahwa uang yang dia terima palsu— akan mendapatkan kerugian gara-gara uang palsu tersebut. Ada ulama yang mengatakan bahwa mengedarkan satu dirham uang palsu itu dosanya lebih besar daripada mencuri uang sebesar seratus dirham.” (Ihya’ Ulumuddin jilid 2 hlm. 84 terbitan Dar al-Fikr Beirut, tahun 1428 H) Baca lebih lanjut