Apakah Alat-alat Ini Termasuk Pembatal Puasa? (Bagian 2)


Endoscopy, Bius Lokal, Bius Total, dan Cuci Darah

Disalin dari Artikel Berjudul

PEMBATAL PUASA

di Zaman Modern

Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali AM خفظه الله

Catatan: Yang kami maksudkan dengan judul ini adalah perkara yang ada di zaman modern, tetapi belum tentu ia merupakan pembatal. Akan tetapi, kami bahas di sini untuk mengetahui hukum yang sebenarnya apakah ia pembatal puasa atau bukan. Kami sarikan pembahasan ini dari sebuah risalah berjudul Mufathirot ash-Shiyam al-Mu’ashiroh karya Dr. Ahmad bin Muhammad al-Kholil, cet. Dar Ibnul Jauzi, 1426 H, dan kami tambahkan dari referensi penting lainnya, semoga bermanfaat.

 

MUQODDIMAH

Semakin mendekati akhir zaman, peralatan medis semakin canggih, permasalahan pun menjadi kian berkembang dan semakin kompleks. Pertanyaan seputar “pembatal puasa” masih saja bermunculan, terutama berkaitan dengan permasalahan-permasalahan yang belum pernah ada zaman dahulu. Pada edisi kali ini, dengan izin Alloh, kami melanjutkan pembahasan bagian kedua, melanjutkan pembahasan yang telah kami sampaikan pada edisi yang telah lalu.[1] Baca lebih lanjut

Apakah Alat-alat Ini Termasuk Pembatal Puasa?


disalin dari artikel berjudul: “PEMBATAL PUASA di Zaman Moder”

Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali AM خفظه الله

1. Bronkodilator, 2. Jarum Suntik 3. Infus 4. Obat Tetes Hidung 5. Obat Tetes Mata 6. Obat Tetes Telinga 7. Oksigen 8. Donor Darah

MUQODDIMAH

Sesungguhnya Allah سبحانه و تعالى mewajibkan hamba-Nya berpuasa sebulan penuh selama bulan Ramadhan dan tidak mewajibkan puasa di luar bulan Ramadhan kecuali hukumnya sunnat, sehingga Allah menjanjikan bagi orang-orang yang berpuasa akan mendapatkan kebahagiaan abadi di akhirat kelak, bahkan mereka akan memasuki surga dari pintu yang dikhususkan buat mereka yaitu pintu ar Rayyan1. Oleh karena itu, kita semua berharap mendapatkan ganjaran yang terbesar dengan melaksanakan kewajiban puasa sebagaimana Rasulullah صلى الله عليه وسلم berpuasa dan menghindari pembatal-pembatal di zaman modern yang mungkin belum jelas hukumnya bagi kebanyakan kaum muslimin. Baca lebih lanjut

Menelisik Hukum Operasi Caesar


Oleh: Ustadz Ahmad Sabiq

Melahirkan anak adalah salah satu fitrah kaum hawa. Mereka senantiasa berusaha untuk melahirkan anaknya secara normal, tanpa operasi. Oleh karena itu berbagai usaha dan antisipasi mereka lakukan agar bisa lahiran normal. Seperti olahraga jalan pagi, senam hamil, konsumsi makanan tertentu ataupun yang lainnya.

Namun, akhir-akhir ini banyak dari ibu-ibu yang melahirkan anak mereka melalui proses operasi dengan cara membedah perut mereka. Mereka melakukan hal itu karena alasan medis, seperti bayi kembar, panggul yang sempit, atau ukuran bayi yang terlalu besar. Kadang juga karena alasan sosial atau sekedar sebagai pelengkap saja, seperti jalan lahir bayi ingin tetap utuh sehingga organ kewanitaannya sama seperti sebelum melahirkan, atau sekedar ingin menentukan tanggal kelahiran sesuai yang dikehendaki, seperti tanggal 11 bulan 11 tahun 2011 dan lain-lainnya. Baca lebih lanjut

Operasi Ganti Kelamin


Oleh:
Al Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi

MUQODDIMAH

Sesungguhnya Allah telah menciptakan manusia dengan bentuk sebaik-baiknya dan menjadikan di antara mereka ada yang pria dan ada yang wanita. Semua itu terjadi dengan keadilan dan hikmah-Nya.

Allah berfirman:

لِّلَّهِ مُلْكُ ٱلسَّمَـٰوَ‌ٰتِ وَٱلْأَرْضِ ۚ يَخْلُقُ مَا يَشَآءُ ۚ يَهَبُ لِمَن يَشَآءُ إِنَـٰثًۭا وَيَهَبُ لِمَن يَشَآءُ ٱلذُّكُورَ ﴿٤٩﴾ أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَانًۭا وَإِنَـٰثًۭا ۖ وَيَجْعَلُ مَن يَشَآءُ عَقِيمًا ۚ إِنَّهُۥ عَلِيمٌۭ قَدِيرٌۭ ﴿٥٠﴾

Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Mahakuasa. (QS al-Syūrā [42]: 49–50) Baca lebih lanjut