Endoscopy, Bius Lokal, Bius Total, dan Cuci Darah
Disalin dari Artikel Berjudul
PEMBATAL PUASA
di Zaman Modern
Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali AM خفظه الله
Catatan: Yang kami maksudkan dengan judul ini adalah perkara yang ada di zaman modern, tetapi belum tentu ia merupakan pembatal. Akan tetapi, kami bahas di sini untuk mengetahui hukum yang sebenarnya apakah ia pembatal puasa atau bukan. Kami sarikan pembahasan ini dari sebuah risalah berjudul Mufathirot ash-Shiyam al-Mu’ashiroh karya Dr. Ahmad bin Muhammad al-Kholil, cet. Dar Ibnul Jauzi, 1426 H, dan kami tambahkan dari referensi penting lainnya, semoga bermanfaat.
|
MUQODDIMAH
Semakin mendekati akhir zaman, peralatan medis semakin canggih, permasalahan pun menjadi kian berkembang dan semakin kompleks. Pertanyaan seputar “pembatal puasa” masih saja bermunculan, terutama berkaitan dengan permasalahan-permasalahan yang belum pernah ada zaman dahulu. Pada edisi kali ini, dengan izin Alloh, kami melanjutkan pembahasan bagian kedua, melanjutkan pembahasan yang telah kami sampaikan pada edisi yang telah lalu.[1] Baca lebih lanjut